***
Prabowo Subianto dan Partai Gerindra Mengajak Putra Putri Terbaik
Bangsa Untuk Menjadi Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2014 ***
Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Mohon
sebarluaskan informasi kesempatan ini ke semua rekan, teman, dan
kerabat yang ingin memajukan Indonesia bersama Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra) dan saya Prabowo Subianto.Pertanyaan mengenai kesempatan ini dapat disampaikan di wall www.Facebook.com/Gerindra, Twitter: @Gerindra, atau email baleksicaleg@partaigerindra.or.id.
*** Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Gerindra ***
Persyaratan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta persyaratan khusus Calon Anggota dari Partai Gerindra adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; diutamakan sarjana (S1)
f. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. Bersedia menjadi anggota Partai Gerindra;
h. Patuh dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Manifesto Perjuangan dan peraturan-peraturan serta ketetapan Partai GERINDRA;
i. Bersedia mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA);
j. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara (lima) tahun atau lebih;
k. Sehat jasmani dan rohani;
l. Terdaftar sebagai pemilih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai GERINDRA;
n. Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
o. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai Pejabat-Negara lainnya, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara;
q. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. dan Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
*** Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Gerindra ***
a. Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota mengisi formulir pernyataan pendaftaran serta menyerahkan kelengkapannya di tempat pendaftaran secara langsung tanpa di- wakilkan sesuai dengan tingkatan dewan.
b. Tempat pendaftaran adalah di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat DPR, Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk tingkat DPRD provinsi, dan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk tingkat DPRD kabupaten/kota.
c. Pada saat pendaftaran, Bakal Calon Anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib membawa kelengkapan administratif sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;
- Menyerahkan CV (Curriculum Vitae);
- Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai GERINDRA;
- Apabila masih terdaftar sebagai anggota partai lain, wajib menyerahkan salinan Surat Pengunduran diri dari Partai lain;
- Mengganti biaya formulir pendaftaran sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Syarat-syarat lain yang akan ditentukan oleh KPU akan diberitahukan setelah ada ketetapan dari KPU.
d. Setelah mendaftar, Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
*** Tempat dan Waktu Pendaftaran Bakal Calon Dewan Gerindra ***
Pendaftaran dibuka dari tanggal 15 Januari 2013 sampai 28 Februari 2013. Tempat pendaftaran adalah:
- Kantor DPP Partai Gerindra di Jl. Harsono RM no. 54, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang hendak mendaftar sebagai calon anggota DPR RI.
- Kantor DPD Partai Gerindra setempat bagi yang hendak mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi.
- Kantor DPC Partai Gerindra setempat bagi yang hendak mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten / Kota.
Daftar alamat kantor DPD, DPC Partai Gerindra dapat ditemukan di website www.PartaiGerindra.or.id, http://partaigerindra.or.id/pendaftaran-caleg-partai-gerindra, atau dapat ditanyakan di media sosial Partai Gerindra: www.Facebook.com/Gerindra dan Twitter: @Gerindra.
“Ada yang mengatakan malas dengan politik. Ada juga yang mengatakan, politik itu kotor. Kemudian saya tanya, kalau memang kotor apakah dibiarkan begitu saja? Kalau semua orang baik diam, yang berkuasa adalah orang tidak baik.”
Mari berjuang. Salam Indonesia Raya!